STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM
A. PELAYANAN LABORATORIUM
1.
Komponen standar pelayanan yang terkait dengan
proses penyampaian pelayanan (service delivery)
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Surat permintaan pemeriksaan Laboratorium |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Pendaftaran
Poli yang merujuk
(Umum/lansia, KIA, GIGI, MTBS)
BPJS
Ya Tidak
Laboratorium Kasir
Pengambilan dan pemeriksaan sampel
Penyerahan hasil ke Poli yang merujuk
1. Pasien datang 2.
Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium 3.
Petugas mencatat data pemeriksaan
pasien di buku register 4. Pasien dipanggil sesuai
nomor urut 5.
Pasien yang tidak memiliki JKN diminta membayar terlebih dahulu dikasir. 6. Petugas melakukan pengambilan sampel 7. Proses pemeriksaan laboratorium 8. Penyerahan hasil kepada
poli yang merujuk. |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan /Jam Pelayanan |
·
Pemeriksaan Darah : Maks 30 Menit ·
Malaria : 60 Menit ·
BTA : 60 Menit ·
Pemeriksaan Urine :20 Menit ·
Pemeriksaan : 10 Menit ·
Rapid Antibodi : 15 Menit ·
Rapid Antigen : 15 Menit Senin – kamis : 08.00 – 13.30 WIB Jumat
: 08.00 - 11.00 WIB Sabtu : 08.00 - 12.30 WIB |
4. |
Biaya/Tarif |
1.
Pasien Umum : sesuai
dengan peraturan Bupati
Muaro Jambi No: 4 Tahun
2020 Tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah
Kabupaten Muaro Jambi 2.
Pasien JKN sesuai dengan
Permenkes 21 Tahun 2016 tentang
standar tarif JKN |
5. |
Produk Pelayanan |
·
Hematologi, kimia darah, urinalisi, imunologi, serologi, preparat
mikrobiologi, faeses. |
6. |
Penanganan Aduan,
Saran Masukkan dan Informasi |
1.
Kotak Saran 2. Web SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id / SMS Lapor 1708, Twitter
@Lapor1708 3. Web Puskesmas: https://kemingkingdalam.muarojambikab.go.id/ 4.
Nomor Handphone/Nama
Petugas : 0813-6801-8564/Khoirul Muntiana 5. Email : pkm.kemingkingdalam@gmail.com 6. Alamat: Jl. Raya Kemingking Dalam, 36391 |