STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR
PELAYANAN PUBLIK (SPP)
PUSKESMAS KEMINGKING DALAM KABUPATEN
MUARO JAMBI
A.
GAMBARAN UMUM
Standar pelayanan
publik Puskesmas Kemingking Dalam Kabupaten Muaro Jambi merupakan
tolak ukur yang dipergunkan sebagai
pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban penyelenggara pelayanan
yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur. Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik tentunya
memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan agar menyelenggarakan pelayanan yang berstandarisasi dengan memenuhi komponen
standar pelayanan.
Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 (empat belas) komponen
standar pelayanan yang meliputi: dasar hukum peraturan yang menjadi dasar pelayanan,
persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan
baik persyaratan teknis maupun administratif, sistem mekanisme dan prosedur/tata cara pelayanan yang diberikan bagi pemberi dan penerima pelayanan, jangka waktu yang diperlukan untuk
penyelesaikan seluruh proses
pelayanan dari setiap
pelayanan, biaya/tarif yang dikenakan kepada penerima layanan
dalam mengurus dan/atau
memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang
besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat, produk
pelayanan/hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sarana prasarana
dan/atau fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, kompetensi pelaksana kemampuan
yang harus dimiliki
oleh pelaksana meliputi
pengetahuan keahlian keterampilan dan pengalaman, pengawasan internal pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan
kerja atau atasan
langsung/pelaksana, penanganan pengaduan
saran dan masukkan
tata cara
pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak
lanjutnya, jumlah pelaksana tersedianya pelaksana sesuai
dengan beban kerja,
jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai
standar pelayanan, jaminan
keamanan dan keselamatan dalam bentuk komitmen
untuk memberikan rasa aman bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan
dan evaluasi kinerja pelaksanaan penilaian untuk mengetahui seberapa
jauh pelaksanaan kegiatan
sesuai standar pelayanan.
Dengan adanya laporan Standar
Pelayanan Publik (SPP) ini dapat menjadi
bahan rujukan dalam evaluasi proses pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah guna menjamin akses dan mutu pelayanan dokumen
administrasi secara optimal sehingga dapat mewujudkan dan meningkatkan pelayanan
publik.
Adapaun Visi dan Misi Puskesmas Kemingking Dalam Adalah sebagai
berikut:
1.
Visi
Puskesmas Kemingking Dalam
Kabupaten Muaro Jambi mempunyai Visi sebagai berikut:
“Mewujudkan Kecamatan Sehat”
2. Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, Puskesmas Kemingking Dalam memiliki
misi sebagai berikut:
a)
Menggerakan pembangunan kecamatan yang berwawasan
kesehatan
b)
Mendorong kemandirian masyarakat dan keluarga
untuk dapat hidup
sehat
c) Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau
d)
Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
3.
Tujuan Puskesmas Kemingking Dalam
Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajad kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya
dalam rangka mewujudkan kecamatan sehat.
4.
Tata Nilai
Puskesmas Kemingking Dalam telah membangun budaya kerja yang harus dihayati
dan dilaksanakan oleh setiap insan
Puskesmas agar pelayanan
kesehatan yang dilakukan
dapat memuaskan pasien
(konsumen). Budaya kerja Puskesmas dapat dilaksanakan dengan
memegang nilai-nilai dasar sebagai acuan bagi Puskesmas
Kemingking Dalam dalam
berperilaku yang menunjang tercapainya Visi dan Misi. Nilai dasar tersebut, nantinya
diharapkan dapat menjadi
budaya organisasi. Nilai dasar tersebut
adalah:
“ P R I M A “
a. Profesional
memiliki kompetensi dan kemampuan dalam memberikan pelayanan
kesehatan
b. Ramah
memiliki sikap yang sopan dan santun kepada
seluruh masyarakat dan rekan kerja
c.
Ikhlas
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan sepenuh
hati
d. Malu
memiliki budaya malu bila tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-
baiknya
e.
Akuntabel
memiliki pelayanan kesehatan sesuai dengan pedoman
dan standar pelayanan yang dapat diukur dan dipertanggung jawabkan
B. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
2.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi Dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3903), Sebagaimana
Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi Dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3969);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang
Praktik Kedokteran;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun
2009 Tentang Narkotika;
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 269/MENKES/ PER/III/2008 Tentang Rekam medis;
10.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan
Kesehatan Perseorangan (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 122);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2014 tentang standar Pelayanan Kefarmasian;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2015 Tentang Akreditasi
Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2016 tentang Standar Tarif Jaminan Kesehatan Nasional;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor